KEJAHATAN TERHADAP PEJABAT DALAM BENTUK PENGANIAYAAN MENURUT PASAL 351 AYAT (1) (Studi Putusan Nomor 656/Pid.B/2022/PN.Byw)
Keywords:
Kejahatan Terhadap Pejabat, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan juga untuk mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap tindakan terdakwa menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Nomor 656/Pid.B/2022/PN.Byw. Penelitian ini dilakukan di Kota Banyuwangi dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, yakni penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara, yang kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Pertimbangan Hukum Hakim dalam mengadili dan menjatuhkan hukuman tidak hanya berdasar pada Pasal 212 dan 351 KUHP, namun pertimbangan-pertimbangan lain seperti pengakuan dan penyesalan dalam tindakan pidana dapat menjadi dasar Yurisprudensi sebuah kasus pidana. 2) Putusan tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan restoratif, di mana hakim berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keringanan bagi terdakwa yang menunjukkan itikad baik. Dengan demikian, keputusan ini dapat dianggap sebagai yurisprudensi yang menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum, serta mengedepankan rehabilitasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






