(1)
Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Kendaraan Bermotor Roda Dua Terhadap Debitur Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. LAWNESIA 2026, 4 (2), 678-692.