ANALISA YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN DPR DALAM PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN HAKIM KONSTITUSI

Authors

  • Diah Ayu Fernanda
  • Ernawati Huroiroh

Keywords:

Pemberhentian, pengangkatan, Hakim Mahkamah Konstitusi

Abstract

Pemberhentian Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) menjadi polemik di tengah-tengah penggiat hukum dan juga masyarakat.
Keputusan tersebut hasil dari rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 29 September
2022. Keputusan yang ditetapkan oleh DPR ini menjadi polemik dan dinilai
bertentangan dengan Undang-Undang, tidak sesuai dengan prosedur, dan tergolong
tindakan sewenang-wenangan. Tujuan artikel ini untuk menunjukkan dan
memetakan letak kontradiksi DPR dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kontradiksi tindakan
DPR dalam pemberhentian hakim Aswanto dan penggantian hakim konstitusi
menjadi Guntur Hamzah. Salah satunya dalam tindakan DPR yang mengkonfrontir
UU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 23 ayat (4) tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal
tersebut menyatakan mekanisme pemberhentian hakim Konstitusi ditetapkan oleh
Keppres (Keputusan Presiden) atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi. Upaya
pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR merupakan upaya untuk
menghambat fungsi, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal
demikian apabila dibiarkan dan tidak ditanggapi dengan serius tentunya akan ada
pendegradasian independensi pada Mahkamah Konstitusi yang mengancam esensi
dan hakikat dari keberadaan hakim sejatinya bebas dan lepas tanpa ada campur
tangan dari cabang-cabang kekuasaan lain.

Downloads

Published

05-07-2023

How to Cite

ANALISA YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN DPR DALAM PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN HAKIM KONSTITUSI. (2023). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 2(1). https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/257