PENGAMANAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR PADA JAMINAN KEBENDAAN (STUDI PUTUSAN NO. 04/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2021/PN.NIAGA.JKT.PST JO. NO. 254/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Keywords:
Pengamanan Harta Pailit, Kurator, Jaminan KebendaanAbstract
Kurator dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan, bahkan wajib menaati standar profesi dan etika. Temuan penelitian ini mengungkapkan: 1) Tugas para kurator dilakukan sejak tanggal putusan dinyatakan pailit. Kurator tidak mempunyai benturan kepentingan antara PT. Astra Mitra Ventura (Kreditor Separatis) dan PT. Adhi Wijayacitra (Debitor Pailit). Para kurator yang ditunjuk, memiliki hubungan dengan Hakim Pengawas yang tujuannya ialah saling mengawasi, 2) Sikap para kurator dalam menangani hak jaminan kebendaan pihak ketiga yang dimiliki kreditor separatis, ialah satu kesatuan dari proses utang yang dimiliki oleh PT. Adhi Wijayacitra (bukan boedoel pailit), 3) Upaya para kurator ialah mengamankan segala akta, surat-surat tanah, surat-surat yang berhubungan dengan mesin, dan aset lainnya yang dimiliki debitor. Kelebihan penjualan pada aset yang dimiliki debitor dibagikan kepada kreditor lainnya, sehingga kurator wajib mengirimkan surat panggilan untuk konfirmasi dengan pencocokan data.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






