SEJARAH PERKEMBANGAN PRODUK HUKUM DALAM MEMAKSIMALKAN POTENSI DAERAH

Authors

Keywords:

Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan, Pembentukan Hukum, Pembangunan Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai sejarah perkembangan produk hukum Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan di Indonesia. Dinamika pembentukan hukum akan selalu berpadanan dengan dinamika ketatanegaraan. Permasalahan yang terjadi, seringkali aspirasi masyarakat didaerah tidak terakomodir dengan baik. Padahal aspirasi tersebut merupakan desakan kebutuhan yang harus segera diakomodir. Hal ini yang kemudian menjadikan Otonomi Daerah sebagai salah satu tuntutan ketika terjadinya reformasi tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunanakan metode yuridis normatif. Data didapatkan melalui studi kepustakaan berupa data sekunder yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, serta sumber internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkembangan pembentukan hukum yang mengakomodir Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan berkembang kearah yang positif. Perubahan paradigma ketatanegaraan berpotensi mengembangkan potensi yang dimiliki oleh daerah. Diperlukan kerja sama yang baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat saling menunjang pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat menjadi tujuan yang harus dapat diwujudkan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat di daerah juga perlu dimaksimalkan potensinya. Hasil akhir yang diharapkan adalah kemajuan pembangunan di daerah yang nantinya akan berkorelasi dengan kemajuan negara.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

SEJARAH PERKEMBANGAN PRODUK HUKUM DALAM MEMAKSIMALKAN POTENSI DAERAH. (2026). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 5(1), 785-806. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/480

Similar Articles

31-40 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.