EFEKTIVITAS E-BERPADU DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI KELAS IB
Keywords:
E-Berpadu, Efektivitas, PenerapanAbstract
Hukum elektronik atau disebut juga dengan E-Berpadu merupakan Inovasi Mahkamah Agung membantu proses Peradilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, pengenalan E-Berpadu ke dalam sistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petinggi, sejalan dengan tujuan E-Berpadu untuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif, implementasi sederhana dan murah. Eksperimen penerbitan dalam karya ini, penulis mengkaji metode empiris hukum, misalnya. Penelitian yang membatu untuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan konsekuensinya di masyarakat. Fokus penelitian ini adalah Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berhasil meraih Penghargaan Manajemen Perkara Terbaik dan Website Pengadilan, keterbukaan informasi dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-Berpadu dalam penyelesaian perkara Pidana di Pengadilan Negeri bukittinggi? Selanjutnya Bagaimana efektifitas pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Bukittinggi? Dan apa saja kendala penerapan E-Berpadu di Pengadilan Negeri Bukittinggi? Tujuan dari penelitian ini untuk mengatahui Penerapan E-Berpadu di Pengadilan Negeri Bukittinggi sudah berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






