KONSEP KEBIJAKAN APLIKATIF DAN FORMULATIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGATASI KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Kebijakan Aplikatif, Kebijakan Normatif, Hukum Pidana, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual merupakan isu serius yang memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif dan efektif. Kebijakan formulatif berfokus pada pembuatan undang-undang yang jelas dan tegas, yang mendefinisikan tindakan kekerasan seksual serta sanksi yang sesuai. Sementara itu, kebijakan aplikatif menekankan pada implementasi undang-undang tersebut oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep kebijakan aplikatif dan formulative serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum, seperti kurangnya pemahaman mengenai isu kekerasan seksual di kalangan penegak hukum dan masyarakat, serta perlunya pelatihan yang lebih baik. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya kerjasama lintas sektor antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dengan mengintegrasikan kebijakan aplikatif dan formulatif secara sinergis, diharapkan penegakan hukum pidana dapat lebih efektif dalam melindungi korban dan menanggulangi kekerasan seksual secara menyeluruh. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum guna mencapai tujuan tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






