STRATEGI PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN DEEPFAKE DI INDONESIA

Authors

  • Ardhia Pramesti Regita Putri Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
  • Nuri Hidayati Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka; Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Deepfake, Perlindungan Hukum, Korban, Indonesia, Strategi

Abstract

Kemajuan teknologi saat ini telah memunculkan fenomena deepfake, yaitu rekayasa konten digital yang bisa merugikan banyak orang. Dampaknya bisa berupa pencemaran nama baik, penyebaran konten tidak pantas, hingga penipuan secara digital. Di Indonesia, belum dirancang suatu hukum khusus yang secara langsung mengatur soal deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bisa diberikan kepada korban kekerasan seksual yang terjadi lewat deepfake. Metode yang diterapkan yakni pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus. Temuan penelitian menjabarkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih terbatas dan bergantung pada pasal-pasal di UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih jelas dan khusus agar korban bisa mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal.

Downloads

Published

24-06-2025

How to Cite

STRATEGI PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN DEEPFAKE DI INDONESIA. (2025). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 4(1), 598-606. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/524

Similar Articles

1-10 of 69

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)