STRATEGI PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN DEEPFAKE DI INDONESIA
Keywords:
Deepfake, Perlindungan Hukum, Korban, Indonesia, StrategiAbstract
Kemajuan teknologi saat ini telah memunculkan fenomena deepfake, yaitu rekayasa konten digital yang bisa merugikan banyak orang. Dampaknya bisa berupa pencemaran nama baik, penyebaran konten tidak pantas, hingga penipuan secara digital. Di Indonesia, belum dirancang suatu hukum khusus yang secara langsung mengatur soal deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum bisa diberikan kepada korban kekerasan seksual yang terjadi lewat deepfake. Metode yang diterapkan yakni pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus. Temuan penelitian menjabarkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih terbatas dan bergantung pada pasal-pasal di UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih jelas dan khusus agar korban bisa mendapatkan perlindungan yang lebih maksimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






