IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PILKADA
Keywords:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi; Hak Konstitusional wargaNegara; Keadilan Substansial dan Asas Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewenangan sementara
yang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan
sengketa hasil pilkada. Selain itu juga untuk mengetahui dampak dan
efektivitas penerapan regulasi penyelesaian Pilkada mengenai ketentuan
ambang batas selisih suara yang kontradiktif dengan asas kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang
dikolabirasikan dengan metode pengamatan atau observasi proses
penyelesaian sengketa hasil pilkada pada persidangan di MK menggunakan
tinjauan literature resmi yang dipublikasikan oleh lembabga Mahkamah
Konstitusi tersebut. Dengan argumentasi dan putusan hakim yang telah tercatat
atau terkodifikasi dengan baik seiring berjalanya pelanggaran. Proses
penyelesaian sengketa didominasi perkara yang gugur akibat tidak memenuhi ambang batas selisih penghitungan suara yang terdapat pada pasal 158
Undang-Undang Pilkada.Jumlah perkara yang teregistrasi ke Mahkamah
Konstitusi yakni 53 perkara sedangkan yang lolos hingga melaju ke proses
sidang hanya 7 perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya
pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dijadikan dalil utama oleh pihak
yang berperkara demi mengesampingkan ketentuan ambang batas.
Implementasi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian
sengketa tersebut berkiblat pada keadilan yang substansial dengan tetap
tunduk terhadap konstitusi, serta sebagai upaya perlindungan terhadap hak
konstitusional warga negara. Namun di sisi lain unsur kepastian hukum dalam
menjalankan amanat Undang-Undang Pilkada bagi pihak yang bersengketa
tidak terpenuhisecara maksi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






