MEDIASI ALTERNATIVE PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DALAM PRESPEKTIF POLITIK HUKUM THE NEW NORMAL

Authors

  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

Keywords:

Mediasi, Sengketa Medik, Penyelesaian Politik Hukum

Abstract

Hukum kesehatan mengatur hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara pelayanan dan penerima pelayanan atau masyarakat, baik perorangan (pasien) atau kelompok masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lebih lentur fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran. Dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebbih dahulu melalui mediasi. Dalam penerapannya penanganan sengketa medik terutama kepada profesi Dokter belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Kesehatan sebagaimana terjadi pada kasus pidana Dr. Ayu dkk. Tidak diaturnya peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang mengatur prosedur, tata cara dan aturan pelaksanaan mediasi, menjadi kendala konsistensi upaya mediasi sebagai keharusan dalam penyelesaian sengketa medik. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 32 Tahun 2015 tentang tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi tidak mengatur perihal upaya mediasi, sehingga penerapan upaya mediasi dalam pelayanan kesehatan tidak optimal.

Downloads

Published

30-06-2022

How to Cite

MEDIASI ALTERNATIVE PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DALAM PRESPEKTIF POLITIK HUKUM THE NEW NORMAL . (2022). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(1), 42-53. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/79

Similar Articles

1-10 of 53

You may also start an advanced similarity search for this article.