PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN

Authors

  • Lelly Muridi Zham-Zham
  • Ferika Nurfransiska
  • Maryuliyanto Maryuliyanto
  • Demu Apriyani Livinea

Keywords:

Keadilan, Gugatan, Persidangan, Polri, TUN

Abstract

Penelitian ini bermula dari upaya pencarian keadilan oleh Petrus Kopong
Eban Atakelan ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kapolda NTT menyanksi Petrus Kopong Eban Atakealan dengan hukuman
Pemberhentian Tidak Dengan Hormta (PTDH) terhadapnya. Petrus Kopong Eban
Atakelan dan tim kuasa hukumnya menggugat keputusan Kapolda NTT saat itu,
karena dianggap melakukan kewenang-wenangan. Hal ini terjadi, karena Petrus
Kopong Eban Atakelan tidak pernah di sidang pengadilan pidana umum. Petrus
Kopong Eban Atakelan mengganggap cacat administrasi karena Kapolda NTT
menjalankan rekomendasi sidang banding Komisi KEPP, tanpa ada putusan pengadilan pidana umum. Oleh sebab itu, rumusan masalah penelitian ini
adalah: Pertama, bagaimana proses penerapan hukum dan pelaksanaan
keputusan kapolda NTT terjadi pada kasus pemberhentian dengan tidak hormat
anggota polri dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN.KPG? Kedua, Apa yang
menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan sengketa Tata Usaha
Negarapemberhentian tidak dengan hormatkepada anggota polri yang
mengalami gangguan kejiwaan? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
proses PTDH dalam institusi Polri, sekaligus untuk melihat mekanisme hukum
di Institusi Polri dalam perspektif Sistem Peradilan di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif yuridis, dengan analisis deskripsi melalui
berbagai putusan sidang yang telah terjadi. Penelitian ini memperoleh hasil
bahwa: Pertama, Upaya Proses Pencarian keadilan oleh Petrus Kobong Eban
Atakelan dan upaya proses hukum di Institusi Polri telah sesuai dengan proses
hukum administrasi negara. Dalil gugatan Petrus Kopong Eban Atakelan ditolak,
dan jawaban tergugat diterima di segala jenis persidangan. Kedua, proses
hukum sudah memenuhi ketentuan hukum administrasi negara, baik secara
formil maupun materiil sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia. 

Downloads

Published

05-07-2023

How to Cite

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN. (2023). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 2(1). https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/250

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>