PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Ferika Nurfransiska
  • Lelly Muridi Zham-Zham
  • Sutiyani Sutiyani

Keywords:

Sertifikat Ganda, Hak Atas Tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat
menyebabkan timbulnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketa
serifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta
akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptif
kualitatif untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya
sertifikat ganda, bentuk penyelesaian terhadap sengketa serifikat ganda, serta
akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat ganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan tejadinya Sertifikat Ganda adalah : Kesalahan dari pemilik tanah itu
sendiri yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik, atau pada saat
pengukuran pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah
dan batas tanah yang salah, serta Adanya kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sebenarnya sudah ada. Selanjutnya dari
Badan pertanahan Nasional karena tidak adanya basis data yang baik, atau karena
ketidak telitian Pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah. Faktor
pemerintah setempat, kelurahan atau desa yang mempunya data tidak valid dan
Untuk wilayah bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanahnya. 2) Bentuk
penyelesaian sengketa sertifikat ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara sama
dengan proses penyelesaian gugatan lainnya. Aspek yang
mempengaruhi hakim menentukan pilihan tindakan dalam penyelesaian suatu
sengketa sertifikat ganda yaitu dari segi Pembuktiannya, karena fakta dan
peristiwa sebagai duduk perkara akan dapat diketahui hakim dari alat-alat bukti
yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Kalau pembuktian pihak
Penggugat bagus gugatannya akan dikabulkan, dimana suatu gugatan dikabulkan
adakalanya pengabulan seluruhnya atau menolak sebagian lainnya. Isi putusan
pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat itu, berarti tidak
membenarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (Tergugat) atau tidak membenarkan sikap tidak berbuat apaapa yang dilakukan oleh tergugat padahal itu sudah merupakan kewajibannya.
Maka dalam putusan gugatan dikabulkan tersebut ditetapkan kewajiban yang
harus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) berupa pencabutan
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan. 3). Akibat Hukum dengan
adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah :Menimbulkan Ketidakpastian
hukum, Kerugian dan Pembatalan atau pencabutan sertifikat.

Downloads

Published

31-12-2022

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. (2022). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(2), 168-185. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/139

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>