TANGGUNG JAWAB HUKUM SEKUTU FIRMA (Fa) DALAM KEPAILITAN
Keywords:
Firma, Kepailitan, Tanggungjawab HukumAbstract
Firma sebagai sebuah badan usaha pada dasarnya merupakan sebuah
perkumpulan, dimana firma dalam menjalankan memiliki para sekutu (anggota) yang
memiliki kewenangan untuk bertindak keluar atas nama firma. Dalam menjalankan
kegiatan usahanya tersebut tidak jarang menimbulkan utang bagi firma, dimana
berdasarkan ketentuan hukum kepailitan adanya utang merupakan salah satu
syarat pernyataan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif,
dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan firma dan kepailitan, putusan pengadilan niaga
mengenai perkara kepailitan, serta dokumen-dokumen maupun tulisan-tulisan yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






