TANGGUNG JAWAB HUKUM SYAHBANDAR DALAM PENGAWASAN KESELAMATAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI PELABUHAN PENYEBERANGAN KOMERSIAL GILIMANUK
Abstract
Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberi
perlindungan hukum terhadap seseorang yang dirugikan hak dan kepentingannya
serta untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan. Banyaknya kecelakaan kapal yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa sering terjadi di perairan
Indonesia dan menjadi pemberitaan yang seringkali kita dengar, akibat dari kejadian
tersebut maka dapat dipastikan syahbandarlah yang menjadi tersangkanya. Dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenanangannya seorang syahbandar tidak
bekerja seorang diri tetapi dibantu oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yaitu
Marine Inspector SDP yang bertugas memeriksa kelaiklautan kapal sebelum kapal
berangkat yang hasil pemeriksaan tersebut adalah laik dan laik laut kapal tersebut,
bila kapal dilaporkan laik laut maka seorang syahbandar akan menerbitkan surat
persetujuan berlayar bagi kapal dimakasud akan tetapi bila laporan marine inspector
SDP selaku Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melaporkan bahwa kapal tidak
laik laut maka seorang syahbandar akan menangguhkan penerbitan surat
persetujuan berlayar bagi kapal dimaksud sampai kapal tersebut melengkapi semua
persyaratan administratif maupun pemeriksaan fisik kapal yang telah dilaporkan
tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
tanggung jawab hukum seorang syahbandar dalam pengawasan keselamatan kapal
angkutan penyeberangan pada satuan pelayanan pelabuhan penyeberangan
Gilimanuk. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah menganalisis bagaimana
peranan syahbandar dalam pengawasan keselamatan sarana angkutan
penyeberangan, menganalisis faktor - faktor apa yang menghambat syahbandar
dalam melaksanakan pengawasan keselamatan sarana angkutan penyeberangan
serta tanggung jawab hukum syahbandar bilamana terjadi kecelakaan kapal
angkutan penyeberangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






