KEWENANGAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ORANG ASING YANG KELUAR MASUK PERAIRAN INDONESIA DALAM HAL KEIMIGRASIAN(STUDI KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TANJUNGPANDAN)
Keywords:
Tempat Pemeriksaaan Imigrasi, Selective Policy, Alat AngkutAbstract
Suatu negara memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, dan wilayah yang berada di dalam batas wilayahnya merupakan wilayahnya. Indonesia menjunjung tinggi asas kebijaksanaan terpilih yaitu keimigrasian melalui lembaga keimigrasian dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnya sebagai pembela kedaulatan negara. Gagasan ini merupakan perluasan dari kebijaksanaan pemerintah yang bertujuan untuk menyaring orang yang menggunakan tempat pemeriksaan imigrasi atau yang disebut TPI untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia yang terbagi atas bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. TPI Khusus Tanjung Keluang dan TPI Tanjung Pandan merupakan TPI pelabuhan yang dikelola oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan. TPI ini melayani pemeriksaan alat angkut seperti kapal tanker dan kapal barang ke dalam dan ke luar Indonesia untuk keperluan bongkar muat hasil pertanian yang akan diekspor ke negara lain. Dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh awak alat angkut, pengawasan keimigrasian terhadap Alat Angkut berupa kapal laut dilakukan dengan mengutamakan Standar Operasional Prosedur pendaratan keimigrasian dan pemeriksaan keimigrasian terhadap Alat Angkut dan anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara asing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






