KAJIAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN CLOSE CIRCUIT TELEVISION (CCTV) DALAM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN TINDAK PIDANA
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadikan pembuktian tidak
sekedar berbicara tentang alat bukti sebagaimana ditegaskan pada Pasal
184 ayat (1) KUHAP maupun barang bukti sebagaimana disebut dalam HIR.
Teknologi yang semakin canggih dan mutakhir melahirkan berbagai terobosan yang
dapat membantu dalam menemukan dan memperjelas kebenaran tentang suatu
peristiwa. Dewasa ini pembuktian telah mengggunakan alat bukti berupa dokumen
eletronik seperti rekaman suara, pesan singkat, dan rekaman CCTV untuk
menemukan kebenaran materil suatu peristiwa pidana. Close Circuit Television
Recorded (Rekaman CCTV) adalah teknologi yang paling menonjol jika digunakan dalam proses pembuktian di Pengadilan. Kemampuan rekaman close circuit television
recorded (rekaman CCTV) dalam menampilkan dengan utuh secara visual tentang
suatu peristiwa, menjadikannya sabagai sarana yang memiliki kedudukan penting
dalam pembuktian. Beberapa produk undang-undang tentang tindak pidana khusus
yakni undang-undang Terorisme, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik dan berbagai Undangundang khusus lainya telah menempatkan close circuit television recorded (rekaman
CCTV) sebagai alat bukti sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kedudukan Close Circuit Television Recorded (Rekaman CCTV) dalam Pembuktian
pada Sidang Pengadilan Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan proses Pembuktian pada Sidang
Pengadilan Tindak Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






