TINJAUAN YURIDIS TENTANG KETENTUAN PEMIDANAAN BAGI PELAKU PELAKSANA VAKSINASI YANG DIPALSUKAN DAN VAKSIN TIDAK BERIZIN PADA MASA DARURAT PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Vaksin Tidak Berizin, Pandemi Covid-19, PemidanaanAbstract
Kesehatan merupakan modal utama bagi perkembangan dan pembinaan sumber
daya manusia dalam mengukur laju pertumbuhan suatu bangsa. Kesehatan
mempunyai peranan mendasar yang diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia. Indonesia sedang diguncang oleh pandemi yang juga telah menyebar ke
berbagai negara yaitu Corona Virus Disease 2019 atau dikenal dengan sebutan
Covid-19. Gejala yang ditimbulkan oleh virus ini bermacam-macam seperti flu, sesak
nafas, atau infeksi yang serupa dengan SARS dan MERS. masyarakat juga selalu
ditekankan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru berupa menerapkan 3M yaitu
Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun. Dalam perkembangannya, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan
vaksinasi covid-19 secara gratis yang disediakan pada tiap-tiap daerah tempat
tinggal, namun terdapat oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berupa
mendistribusikan vaksin yang tidak berizin sehingga ini membuat pemerintah
semakin sulit mendisiplinkan oknum pelaksana vaksin covid-19 di masa keadaan
negara sedang darurat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulis ini adalah
metode penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan
sekunder belaka dan juga untuk kelengkapan data digunakan sumber hukum berupa
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian saran yang dapat diberikan
kepada pemerintah selain kebijakan pemerintah yang harus tanggap juga perlu
mempertegas kinerja petugas pelaksanan vaksin agar tidak terjadi diluar kendali
pemerintah di masa kondisi darurat ini, tidak hanya sampai disitu pemerintah juga
perlu menindak tegas para oknum-oknum yang membandel dengan memproduksi,
mengedar dan mendistribusikan vaksin tidak berijin.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






