PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM KONFLIK MARITIM ASIA TENGGARA
Keywords:
Hukum Laut, UNCLOS, Konflik Wilayah, Laut Cina Selatan, Penyelesaian SengketaAbstract
Konflik maritim di kawasan Asia Tenggara, terutama yang terjadi di Laut Cina Selatan, mencerminkan kompleksitas hubungan antarnegara yang memiliki klaim tumpang tindih terhadap wilayah laut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNCLOS) 1982, diterapkan dalam konteks sengketa maritim tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap kasus-kasus relevan, studi ini menelusuri peran hukum internasional dalam mengatur hak kedaulatan, yurisdiksi maritim, serta penyelesaian sengketa secara damai. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS memberikan kerangka hukum yang cukup jelas, pelaksanaannya sering kali terkendala oleh dinamika politik regional dan kepentingan strategis negara-negara terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang lebih kuat dari negara-negara kawasan untuk menjadikan hukum internasional sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan konflik, sekaligus memperkuat mekanisme kerja sama multilateral demi menjaga stabilitas dan keamanan maritim di Asia Tenggara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






