PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM KONFLIK MARITIM ASIA TENGGARA

Authors

  • Adven Rius Buulolo Mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka

Keywords:

Hukum Laut, UNCLOS, Konflik Wilayah, Laut Cina Selatan, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Konflik maritim di kawasan Asia Tenggara, terutama yang terjadi di Laut Cina Selatan, mencerminkan kompleksitas hubungan antarnegara yang memiliki klaim tumpang tindih terhadap wilayah laut.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNCLOS) 1982, diterapkan dalam konteks sengketa maritim tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap kasus-kasus relevan, studi ini menelusuri peran hukum internasional dalam mengatur hak kedaulatan, yurisdiksi maritim, serta penyelesaian sengketa secara damai. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS memberikan kerangka hukum yang cukup jelas, pelaksanaannya sering kali terkendala oleh dinamika politik regional dan kepentingan strategis negara-negara terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang lebih kuat dari negara-negara kawasan untuk menjadikan hukum internasional sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan konflik, sekaligus memperkuat mekanisme kerja sama multilateral demi menjaga stabilitas dan keamanan maritim di Asia Tenggara.

Downloads

Published

24-06-2025

How to Cite

PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM KONFLIK MARITIM ASIA TENGGARA. (2025). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 4(1), 631-636. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/528

Similar Articles

1-10 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.