PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERETASANAPLIKASI WHATSAPP DI INDONESIA
Keywords:
Kejahatan Siber, Perlindungan Hukum, Peretasan WhatsAppAbstract
Perkembangan pesat dalam teknologi digital telah meningkatkan ancaman kejahatan siber, yang mencakup akses ilegal atau peretasan aplikasi WhatsApp, menyebabkan kerugian bagi para pengguna dan menjadikan perlu adanya perlindungan hukum yang memadai. Fokus kajian ini diarahkan pada penelusuran mendalam mengenai ragam serta metode peretasan aplikasi WhatsApp, mengevaluasi regulasi yang ada di Indonesia berdasarkan Regulasi Tahun 2016 yang merevisi ketentuan hukum Tahun 2008 terkait sistem informasi dan aktivitas elektronik, serta merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para korban. Pendekatan kajian ini mengandalkan metode hukum normatif berbasis analisis regulasi serta konsep melalui analisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa metode peretasan termasuk pembajakan akun dengan tautan palsu, kloning kartu SIM, dan penguasaan data pribadi pengguna. Regulasinya yang ada sudah memberikan aturan normatif untuk menjatuhi sanksi pada pelaku, namun pelaksanaannya terhambat oleh kurangnya bukti digital dan literasi keamanan siber yang rendah. Penelitian ini mengajak agar perlindungan hukum bagi korban perlu diperkuat dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan digital. Implikasi dari penelitian ini memberikan saran kepada pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum dan kebijakan perlindungan terhadap korban kejahatan siber di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






