PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERETASANAPLIKASI WHATSAPP DI INDONESIA

Authors

  • Habib Khairul ‘Atho Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
  • Nuri Hidayati Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka; Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Kejahatan Siber, Perlindungan Hukum, Peretasan WhatsApp

Abstract

Perkembangan  pesat  dalam  teknologi  digital  telah meningkatkan ancaman kejahatan siber, yang mencakup akses ilegal atau peretasan aplikasi WhatsApp, menyebabkan kerugian bagi para pengguna dan menjadikan perlu adanya perlindungan hukum yang memadai. Fokus kajian ini diarahkan pada penelusuran mendalam mengenai ragam serta metode peretasan aplikasi WhatsApp, mengevaluasi regulasi yang ada di Indonesia berdasarkan Regulasi Tahun 2016 yang merevisi ketentuan hukum Tahun 2008 terkait sistem informasi dan aktivitas elektronik, serta merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para korban. Pendekatan kajian ini mengandalkan metode hukum normatif berbasis analisis regulasi serta konsep melalui analisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa metode peretasan termasuk pembajakan akun dengan tautan palsu, kloning kartu SIM, dan penguasaan data pribadi pengguna. Regulasinya yang ada sudah memberikan aturan normatif untuk menjatuhi sanksi pada pelaku, namun pelaksanaannya terhambat oleh kurangnya bukti digital dan literasi keamanan siber yang rendah. Penelitian ini mengajak agar perlindungan hukum bagi korban perlu diperkuat dengan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan digital. Implikasi dari penelitian ini memberikan saran kepada pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum dan kebijakan perlindungan terhadap korban kejahatan siber di Indonesia.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERETASANAPLIKASI WHATSAPP DI INDONESIA. (2026). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 4(2), 658-664. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/611

Similar Articles

11-20 of 64

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>