Pengaturan Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Hukum Perdata Indonesia, Hak dan Kewajiban, Kesetaraan, Kesejahteraan KeluargaAbstract
Perjanjian perkawinan adalah suatu kesepakatan antara calon suami dan calon istri yang dibuat sebelum atau setelah perkawinan dilangsungkan, yang mengatur hak dan kewajiban mereka selama dalam perkawinan maupun jika terjadi perceraian. Di Indonesia, perjanjian perkawinan diatur oleh hukum perdata, yang mencakup berbagai aspek perlindungan hukum bagi para pihak yang akan atau sudah menikah.Artikel ini menelusuri pengaturan perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Hal ini mencakup analisis terhadap landasan hukum yang mengatur perjanjian perkawinan, jenis-jenis perjanjian perkawinan yang diakui, serta dampak hukum dari perjanjian tersebut terhadap hak dan kewajiban suami istri.Pengaturan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata Indonesia melibatkan prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan berkontrak, serta kepentingan umum. Namun demikian, ada juga batasan-batasan yang diberlakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti kepentingan anak-anak dan kesejahteraan keluarga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.