DIALEKTIKA PERADILAN AGRARIA DALAM ANALISIS YURISPRUDENSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM: PERGULATAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF
Keywords:
Sengketa Tanah, Kepastian Hukum, Analisis Yudisial Multi-Level, Keadilan SubstantifAbstract
keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dialektika penalaran yudisial. Kajian ini dilakukan dalam konteks sengketa hak atas tanah seluas 14.000 m² yang berlokasi di Kutai Timur. Perkara tersebut menempuh empat tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya Peninjauan Kembali (Judicial Review) di Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi kasus, dilakukan analisis kualitatif-komparatif terhadap setiap putusan untuk menelusuri argumentasi hukum yang melatarbelakangi perbedaan putusan antar tingkat peradilan. Hasil analisis memperlihatkan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris pada akhirnya menempatkan kebenaran material sebagai landasan utama. Kebenaran material tersebut—yang dibuktikan melalui penguasaan fisik yang nyata dan keberadaan itikad baik—dianggap lebih kuat daripada legalitas formal yang didasarkan pada dokumen kepemilikan yang secara substansi mengandung cacat. Putusan Pengadilan Negeri yang berorientasi pada keadilan substantif awalnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi yang menerapkan pendekatan formalistik. Namun, putusan tersebut kemudian dipulihkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dan kembali ditegaskan pada tahap Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan final tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi pihak yang memiliki tanah secara sah dan beritikad baik, tetapi juga memperkaya perkembangan yurisprudensi sebagai preseden penting yang menguatkan kecenderungan peradilan untuk mengutamakan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






