REKONSTRUKSI PENGATURAN PASAL 29 UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN TERKAIT PENGAWASAN AUDITOR
Keywords:
fungsi pengawasan, rekonstruksi , konsep kepatuhanAbstract
Dalam sebuah institusi atau perusahaan telah Diatur terkait pengawasan jaminan
keamanan nya dalam hal Sumber daya manusianya juga dalam menjaga citra dan
nama baik suatu perusahaan melalui Undang Undang Republik Indonesia No 7
tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
tahun 1998 diatur dalam bentuk Pembinaan dan Pengawasan Pada Pasal 29
kemudian diatur juga dalam Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2011 Yang Berfungsi menyelenggarakan Sistem Pengaturan Dan
pengawasan nya agar tidak terjadi pelanggaran pelanggaran yang tidak diinginkan
Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya peraturan tersebut
dikarenakan terdapat potensi pelanggaran yang diakibatkan dari pihak luar
ataupun pihak internal itu sendiri, maka dibutuhkan sebuah pengaturan Konsep
baru untuk menekan adanya pelanggaran pelanggaran yang terjadi melalui
penegasan didalam konsep kepatuhan dan Kehati hatian . Sebuah Rekonstruksi
pengaturan pasal adalah merubah Konsep penerapan yang diatur dalam sebuah
perusahaan tanpa merubah unsur yang mengaturnya artinya perapan konsep yang dilakukan selama ini terdapat sebuah kelemahan didalam nya sehingga memicu
tindakan kecurangan atau melanggar norma hukum yang sudah diatur didalamnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






