ANALISIS HUKUM TENTANG ASPEK PEMBUKTIAN TERHADAP PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Tindak PidanaAbstract
Masyarakat pada era modern ini dihadapkan pada kemajuan dunia yang sangat pesat terutama dalam hal perkembangan teknologi. Berkat teknologi, masyarakat bisa melakukan berbagai tugas sehari-hari dengan lebih mudah, salah satunya berbagi berita di media sosial. Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat, kejahatan dunia maya seperti penggunaan media sosial untuk memfitnah dan menghina orang lain juga semakin merajalela. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Aspek Pembuktian Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil pengkajian, ditetapkan adanya ancaman pidana penjara selama empat tahun terhadap perlindungan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) KUHP. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP sangat berbahaya bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Barangsiapa dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain dengan menggunakan nama orang lain dan perbuatannya diketahui umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






