Analisis Tanggung Jawab Pers Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Pemberitaan Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata

Authors

  • Krisno Jatmiko Universitas Bakti Indonesia
  • Sutiyani Universitas Bakti Indonesia
  • Iman Frizal Buanakhe Universitas Bakti Indonesia
  • Felix Buulolo Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Tanggungjawab, Pers, Kerugian

Abstract

Pada umumya pihak yang dirugikan mendasarkan gugatannya pada Pers dinilai tidak melakukan peliputan secara berimbang, tidak melakukan konfirmasi, dan berita bersifat terdensius. Jika ditinjau dari beberapa kasus kelalaian Pers yang terjadi, dapat diketahui bahwa berita yang S4dimuat tidak melakukan check dan recheck kembali tentang keakuratan berita tersebut. Sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang diberitakan, ditambah lagi dengan adanya sikap masyarakat yang sudah terlanjur, mempercayai berita tersebut sehingga membentuk opini dalam masyarakat tersebut (public opinion). Hasil dari Penelitian ini Prosedur pengajuan gugatan perdata terhadap Pers yang memberikan berita tidak benar bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan mekanisme sebagai berikut : Pendaftaran Gugatan, Membayar Panjar Biaya Perkara, Registrasi Perkara, Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Tanggungjawaban Pers terhadap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar Pada Perusahaan Pers Tribun Lampung yaiu Berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan UU pers, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers terdapat pada Pasal 1376KUHPdt yaitu: sebagai akibat hukum tuntutan perdata dalam hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik. Sedangkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui Hak Jawab seperti pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Hak jawab disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.

Downloads

Published

30-06-2024

How to Cite

Analisis Tanggung Jawab Pers Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Pemberitaan Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. (2024). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 3(1). https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/406

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.