This is an outdated version published on 16-12-2024. Read the most recent version.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN METODE PENGHITUNGAN 30 PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM  (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023)

Authors

  • Ferika Nurfransiska Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia
  • Maryuliyanto Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia
  • Lelly Muridi Zham-Zham Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia
  • Wahyu Mustariyanto Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Metode Penghitungan Keterwakilan Perempuan, Pencalonan Anggota Legislatif, Mahkamah Agung

Abstract

 

Peneltian ini mengkaji tinjauan yuridis terhadap ketentuan metode penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian metode penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum dan implikasi hukum tidak terpenuhinya kuota 30% perempuan berdasarkan hasil pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan pendekatan hukum normatif melalui perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Metode penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tidak sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang menjelaskan metode penghitungan calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dengan angka dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah berdampak pada ketercapaian 30% keterwakilan perempuan dengan jumlah bakal calon menghasilkan angka keterwakilan kurang dari 50%. (2) implikasi tidak terpenuhinya kuota 30% keterwakilan perempuan berdasarkan hasil pemilu antara lain: pengabaian kepentingan perempuan di parlemen yang bisa mengurangi kesetaraan akses politik bagi perempuan dan mempengaruhi diversitas representasi di lembaga legislatif, kurangnya representasi dan keberagaman dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada keputusan-keputusan yang diambil oleh legislator cenderung tidak memperhatikan kebutuhan dan aspirasi sebagian besar populasi perempuan di Indonesia, dan pengurangan keadilan gender dan kesetaraan yang mempengaruhi secara langsung representasi demokratis yang seharusnya tercermin dalam UUD 1945.

Downloads

Published

16-12-2024

Versions

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN METODE PENGHITUNGAN 30 PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM  (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023). (2024). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 3(2), 579-589. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/464

Similar Articles

1-10 of 28

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)