STATUS ANAK PEREMPUAN LUAR KAWIN YANG MENUNTUT PENGAKUAN AYAH BIOLOGIS
Keywords:
Status Anak Perempuan Luar Kawin, Tuntutan, Pengakuan Ayah BiologisAbstract
Anak merupakan karunia tuhan. Terdapat ketentuan makna tentang anak luar kawin. Diketahui anak luar kawin adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Bahwa anak luar kawin merupakan anak dibenihkan diluar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tua melakukan perkawinan. Konteks hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologis baru akan timbul ketika si ayah melakukan perbuatan hukum yaitu pengakuan. Ruang lingkup pengakuan untuk anak perempuan luar kawin yang didapat melalui gugatan ke pengadilan. Baru-baru ini, aktor Rezky Aditya sempat diterpa isu tidak mengakui anak kandung sendiri dari seorang wanita yang bukan merupakan istri sahnya. Kini terungkap fakta yang membuat publik sempat heboh, Gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap artis Rezky Aditya dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten di tingkat banding. Dalam putusannya, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Namun, status anak perempuan luar kawin diperjuangkan guna masa depan anak. Dalam perkembangannya, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : kedudukan seorang anak luar kawin secara otomatis sejak kelahirannya memiliki ikatan hukum dan kekeluargaan hanya dengan ibu/wanita yang melahirkannya.






