TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DI INDONESIA
Keywords:
Administrasi Pertanahan, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah Pertama KaliAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji tata cara pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik yang dilakukan secara sistematik maupun sporadik, serta menilai sejauh mana pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang menelaah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksanaannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa layanan administrasi pertanahan mencakup tahap persiapan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pencatatan hak, hingga penerbitan sertifikat. Walaupun alur prosedur telah diatur secara normatif, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan struktural dan teknis terkait kelengkapan bukti kepemilikan dan ketepatan data. Penelitian menyimpulkan bahwa perlu penguatan prosedur administrasi untuk mewujudkan pendaftaran tanah yang lebih cepat, aman, dan berguna.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






