KONSEKUENSI TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Authors

  • Ferika Nurfransiska Universitas Bakti Indonesia
  • Auliya Gaffar Rahman Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Tindakan, Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam ketentuan Pasal 1548 s.d. Pasal 1600 KUHPerdata. Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan : Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak satu mengikat dirinya untuk Memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu Tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut terakhir Disanggupi pembayarannya. Sewa menyewa pada Umumnya adalah suatu perjanjian konsensualisme, artinya ia sudah dan mengikat saat tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan jasa. Berjalannya sebuah perjanjian sewa-menyewa tentu memiliki resiko setelah timbul kesepakatan kedua belah yang tidak dapat dihindari seperti tindakan wanprestasi (ingkar janji) dari salah satu pihak, sehingga konsekuensi pihak yang melakukan ingkar janji baik disebabkan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, hal itu berdampak pada kerugian yang akan dialami.

Downloads

Published

30-06-2022

How to Cite

KONSEKUENSI TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA . (2022). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(1), 25-28. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/73

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.