KONSEKUENSI TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Keywords:
Tindakan, Wanprestasi, Perjanjian Sewa MenyewaAbstract
Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam ketentuan Pasal 1548 s.d. Pasal 1600 KUHPerdata. Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan : Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak satu mengikat dirinya untuk Memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu Tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut terakhir Disanggupi pembayarannya. Sewa menyewa pada Umumnya adalah suatu perjanjian konsensualisme, artinya ia sudah dan mengikat saat tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan jasa. Berjalannya sebuah perjanjian sewa-menyewa tentu memiliki resiko setelah timbul kesepakatan kedua belah yang tidak dapat dihindari seperti tindakan wanprestasi (ingkar janji) dari salah satu pihak, sehingga konsekuensi pihak yang melakukan ingkar janji baik disebabkan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, hal itu berdampak pada kerugian yang akan dialami.






