PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN MALAKA (Studi Kasus Di Desa Maktihan)
Keywords:
Penegakan Hukum, Dana Desa, Kabupaten MalakaAbstract
Keberadaan hukum dimasyarakat sangat dibutuhkan ,khususnya
dalam memberi perlindungan untuk masyarakat serta Negara itu sendiri.
Hal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sering dilakukan
oleh para pemegang kekuasaan dalam sistem pemerintahan sehingga
perlu adanya penegakan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Seperti yang dibahas dalam skripsi ini mengenai penegakan hukum bagi
pelaku tindak pidana korupsi dimana yang melakukan korupsi adalah
kepala desa yang dengan wewenangnya menyalahgunakan dana desa
yang seharusnya itudiperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat didesa
itu sendiri. Karena sering terjadi hal demikian, sehingga penulis tertarik
untuk menulis skripsi tentang “ PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN MALAKA (Studi Kasus di Desa Maktihan). Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
adalah tentang faktor- faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan dana
desa serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.
tujuan yang ingin dicapai adalah secaraumum adalah untuk mengetahui
apasaja faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan dana desa
serta penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan dana desa tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan
normatif yang artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah
penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Selain iyu penulis
juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan
hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling
menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan
deskriptif kualitatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






