PDF TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEKABURAN NORMA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Authors

  • Iwan Fahmi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember

Keywords:

KPI, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review

Abstract

Selama 21 tahun sudah Republik Indonesia memiliki Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. Namun, faktanya UU TP sebelum dan sesudah diresmikan dan sah diundangkan banyak menuai pro kontra terkait dengan isinya yang bagi sebagian pihak dianggap tidak perlu dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

          Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan isi dari amanah UU TP ini memporeleh banyak tekanan dan pelemahan wewenang dari berbagai macam pemangku kepentingan dari mulai pemerintah sendiri, lembaga penyiaran dan ketidak jelasan aturan main yang ada dalam undang-undang tersebut.

          Dari berbagai macam permasalahan dan judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pelaku usaha penyiaran swasta membuat kewenangan dari KPI terbatasi dengan keputusan MK Nomor 005/PUU-/2003 yang menyebutkan, KPI tidak lagi memiliki hak untuk ikut serta dengan pemerintah dalam hal pembentukan peraturan pemerintah terkait dengan kegiatan penyiaran.

          Selain itu, permasalahn internal yang dihadapi oleh KPI Pusat dan daerah juga tidak kunjung selesai. Mengiangat pada kedua belah hanya berlaku sistem koordinatif semata. Sehingga mengakibatkan penegakan hukum dalam dunia penyiaran masih relatife belum maksimal.

Downloads

Published

26-12-2023

How to Cite

PDF TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEKABURAN NORMA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN. (2023). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 2(2), 403-417. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/330

Similar Articles

11-20 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.