KEBERLAKUAN ASAS PEMBENAR / ASAS PEMAAF TERHADAP KORBAN KASUS BEGAL YANG MENJADI TERSANGKA
Keywords:
Tanggungjawaban Pidana, Pembelaan Diri, Situasi, PerampokanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana di terapkan terhadap korban pembegalan yang melakukan pembelaan diri dalam situasi keadaan darurat. Tindak pidana perampasan harta benda atau pembegalan sering terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan sering kali berakibat pada korban jiwa. Dalam beberapa kasus, korban yang berada dalam situasi terdesak berusaha melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri, yang terkadang mengakibatkan luka fatal pada pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap korban yang melakukan pembelaan diri dalam keadaan darurat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yang di peroleh dari sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban tindak pidana pencurian yang melakukan pembelaan diri dalam keadaan darurat dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana, asalkan tindakan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






