PUTUSAN HAKIM UNTUK HUKUM CAMBUK DI ACEH TERHADAP NON MUSLIM TERHADAP PELANGARAN QANUN JINAYAH
Keywords:
Putusan Hakim, Cambuk, Qanun JinayahAbstract
Qanun Jinayat di Aceh mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut hukum Islam. Pelanggar Qanun Jinayat akan dikenakan hukuman yang ditentukan oleh hakim Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme teknis yang digunakan dalam penerapan penundukan diri terhadap pelaku non-Muslim, kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam proses tersebut, serta penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku non-Muslim untuk mencapai tujuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis yang mengatur bagaimana penundukan diri dilakukan terhadap pelaku non-Muslim; sebagai gantinya, penegak hukum mengandalkan prosedur di mana pelaku menulis surat pernyataan dan dapat mengungkapkan hal tersebut secara lisan di persidangan. Hambatan terbesar berasal dari sebagian masyarakat, terutama non-Muslim, yang menganggap penerapan hukuman cambuk terhadap mereka sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah Aceh mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






