PUTUSAN HAKIM UNTUK HUKUM CAMBUK DI ACEH TERHADAP NON MUSLIM TERHADAP PELANGARAN QANUN JINAYAH

Authors

  • M. Alfi Yulistiawan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka
  • Nuri Hidayati Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka; Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Putusan Hakim, Cambuk, Qanun Jinayah

Abstract

Qanun Jinayat di Aceh mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut hukum Islam. Pelanggar Qanun Jinayat akan dikenakan hukuman yang ditentukan oleh hakim Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme teknis yang digunakan dalam penerapan penundukan diri terhadap pelaku non-Muslim, kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam proses tersebut, serta penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku non-Muslim untuk mencapai tujuan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan teknis yang mengatur bagaimana penundukan diri dilakukan terhadap pelaku non-Muslim; sebagai gantinya, penegak hukum mengandalkan prosedur di mana pelaku menulis surat pernyataan dan dapat mengungkapkan hal tersebut secara lisan di persidangan. Hambatan terbesar berasal dari sebagian masyarakat, terutama non-Muslim, yang menganggap penerapan hukuman cambuk terhadap mereka sebagai pelanggaran HAM. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah Aceh mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

PUTUSAN HAKIM UNTUK HUKUM CAMBUK DI ACEH TERHADAP NON MUSLIM TERHADAP PELANGARAN QANUN JINAYAH. (2026). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 4(2), 719-733. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/616

Similar Articles

11-20 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>