TANGGUNG JAWAB HUKUM SEKUTU FIRMA (Fa) DALAM KEPAILITAN

Authors

  • Ferika Nurfransiska
  • Didik Budiharto
  • Lelly Muridi Zham-Zham
  • Sutiyani Sutiyani

Keywords:

Firma, Kepailitan, Tanggungjawab Hukum

Abstract

Firma sebagai sebuah badan usaha pada dasarnya merupakan sebuah
perkumpulan, dimana firma dalam menjalankan memiliki para sekutu (anggota) yang
memiliki kewenangan untuk bertindak keluar atas nama firma. Dalam menjalankan
kegiatan usahanya tersebut tidak jarang menimbulkan utang bagi firma, dimana
berdasarkan ketentuan hukum kepailitan adanya utang merupakan salah satu
syarat pernyataan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif,
dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan firma dan kepailitan, putusan pengadilan niaga
mengenai perkara kepailitan, serta dokumen-dokumen maupun tulisan-tulisan yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk

Downloads

Published

31-12-2022

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM SEKUTU FIRMA (Fa) DALAM KEPAILITAN. (2022). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(2), 156-167. https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/138

Similar Articles

11-20 of 53

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>