PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A BANYUWANGI

Authors

  • Maryuliyanto Maryuliyanto
  • Ferika Nurfransiska
  • Cahya Andika
  • Arie Mukti Hartopo

Keywords:

Remisi, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022
tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu hak narapidana adalah berhak
mendapatkan remisi. Adapun rumusan masalah yang dibahas di dalam skripsi ini
yaitu bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap warga binaan di Lapas
Kelas II A Banyuwangi dan apa saja kendala dan Solusi atas pelaksanaan pemberian
remisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi. Penelitian ini
menggunakan metode hukum empiris dengan cara mengumpulkan fakta-fakta
sosial di lapangan melaui wawancara, dan dokumendokumen yang berkaitan dengan
masalah dalam penelitian ini, setelah itudilakukan penarikan kesimpulan secara
induktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian
remisi terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi merupakan pelaksanaan salah satu hak narapidana, setelah narapidana memenuhi syarat
substantif, dan syarat admisnistratif maka narapidana bisa mendapatkan remisi.
Adapun kendala dan solusi dalam pelaksanaan pemberian remisi terhadap warga
binaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi yaitu eksekusi dari pihak kejaksaan yang
lambat sehingga narapidanatidak dapat diusulkan remisi, dengan demikian perlu
adanya kerjasama dan koordinasi yang lebih intensif antara pihak kejaksaan dan
lapas. Kemudian yang menjadi kendala lain adalah pindahan dari Unit Pelaksana
Teknis (UPT) yang sebelumnya belum diusulkan remisi sehingga harus melengkapi
berkasnya terlebih dahulu, dan diusulkan untuk pemberian remisi susulan.
Selanjutnya kendala lain yaitu dari perilaku narapidana itu sendiri dimana
narapidana melakukan tindakan pelanggaran sehingga hak untuk memperoleh
remisi dicabut, maka diperlukan usaha olch petugas permasyarakatan dengan
didasari jiwa pengabdian yang tinggi dan tekun serta mempunyai kemampuan yang
memadai, baik itu dari segi perilaku atau moral sebagai petugas yang memiliki
kualitas kualifikasi tertentu untuk melaksanakan tugas pembinaan agar narapidana
bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi.

Downloads

Published

05-07-2023

How to Cite

PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A BANYUWANGI. (2023). JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 2(1). https://ejournal.ubibanyuwangi.ac.id/index.php/jurnal_lawnesia/article/view/252

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>