HIBAH SEBAGAI PELUNAS HUTANG

Authors

  • Nuri Hidayati Universitas Bakti Indonesia
  • Krisno Jatmiko Universitas Bakti Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Hibah,, Pelunas Hutang

Abstract

Hibah merupakan pemberian dengan sukarela atau cuma-cuma dengan
mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mayoritas konteks hibah
berwujud pemberian berupa benda bergerak atau benda tetap dari penghibah
kepada penerima hibah. Pemberiannya diberikan ketika si penghibah masih hidup
dan dalam keadaan sadar kepada penerima hibah. Pada sengketa hukum yang
terjadi proses hibah tersebut dilegalkan melalui notaris untuk legalisasi proses
hibah antara pihak penghibah (orang tua) dan penerima hibah (anak atau ahli
waris). Pada isi perjanjian hibah yang dibuat point konkrit menyatakan bahwa obyek
hibah tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan dengan dalil apapun.
Namun, yang terjadi obyek tersebut oleh penghibah diperjualbelikan dengan dalil
sebagai pelunasan hutang akibat tidak meiliki asset lain kecuali obyek hibah
tersebut. Sehingga hal ini menimbulkan permasalahan hukum boleh tidaknya
melanggar ketentuan perjanjian hibah yang telah dibuat secara legal tersebut untuk
melunasi hutang pihak penghibah.

Downloads

Published

27-07-2022

How to Cite

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>