PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KEASLIAN PRODUK BERAS MAHKOTA RAUNG (STUDI KASUS di KUD DWI KARYA TULUNGREJO GLENMORE)
Keywords:
UUPK, Konsumen, Pelaku Usaha, Barang dan jasa, Beras Mahkota Raung KUD Dwi KaryaAbstract
Peredaran beras yang kita jumpai di pasar, toko tradisional maupun swalayan
sangatlah banyak dengan kemasan dan merk yang bervariatif. Terkadang, dalam
peredaran atau pendistribusiaanya acapkali sering kita jumpai pelaku usaha yang
tidak mencantumkan informasi-informasi penting yang dibutuhkan oleh konsumen
pada kemasan beras yang dijualnya. Semisal, informasi produksi, tanggal
kadaluarsa, tempat produksi, ijin edar, nama produk, serta kandungan gizi beras
tersebut.
Untuk melindungi kepentingan-kepentingan konsumen itu, pemerintah
memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 Tahun 1999
yang secara khusus menguraikan segala hal yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha maupun produsen.
Sehingga, keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya
dalam memberi perlindungan terhadap masyarakat yang dirugikan hak dan
kepentingannya serta untuk menjamin kepastian hukum itu sendiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






