PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN DIKABUPATEN MALAKA
Keywords:
Penegakan Hukum; Manipulasi Data Kependudukan; Kabupaten MalakaAbstract
Keberadaan hukum di masyarakat sangat dibutuhkan, khusunya di Kabupaten
Malaka dalam memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat, pemalsuan
merupakan salah satu bentuk perbuatan yang di sebut sebagai kejahatan yaitu
sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum.
Sebab dan akibat dari kejahatan itu menjadi perhatian utama dari berbagai pihak,
dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode-metode ilmiah agar
diperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan klasifikasi dari kejahatan
tersebut. Di simpulkan bahwa pengaturan hukum terhadap pemalsuan data
kependudukan sesuai dengan undang-undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, bagi disetiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkta 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak satu miliar rupiah.
Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan data
kependudukan di akibatkan sistem pembuatan kartu keluarga, ktp secara konvensional diindonesia dapat memungkinkan seseorang dapat memilih lebih dari
satu atau mungkin memberikan data yang tidak sesuai kenyataan saat pembuatan
data kependudukan . pertimbangan hukum hakim atas Tindakan pemalsuan data
kependudukan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2888
K/Pid.Sus/2018, permohonan kasasi penuntut umum beralasan huku m dikabulkan,
menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “menggunakan data palsu atau yang dipalsukan”
menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali
jika dikemudian hari ada putusan hakim dan menentukan lain, disebabkan karena
terpidana melakukan suatu Tindakan pidana sebelum berakhirnya masa pencobaan
selama tahun ( satu) tahun.
Karena sering terjadi hal tersebut, penulis tertarik untuk menulis skripsi tentang “
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MANIPULASI DATA KEPENDUDUKAN DI
KABUPATEN MALAKA”. Seperti yang dibahas dalam skripsi ini mengenai penegakan
hukum bagi pelaku tindak pidana pemalsuan data kependudukan dimana yang
melakukan hal tersebut adalah orang-orang mempunyai kuasa atau jabatan dalam
suatu instansi. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah untuk mengetahui
tentang apakah pemalsuan data kependudukan dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi seorang pelaku
melakukan pemalsuan data kependudukan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






