KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW PADA PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA
Keywords:
Equality Before the Law, Peradilan di IndonesiaAbstract
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi
negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan
hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum
dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan
nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before
the law bukan tanpa hambatan. Equality Before the Law adalah konsep yang sangat
universal (berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal Equality
Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan
adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan tekstual, Equality Before
the Law tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan
bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku.
Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Penelitian
ini menggunakan metode tipe penelitian Yuridis normatif atau doctrinal dengan
memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu,
menganalisis hubungan antara peraturan, menjelaskan daerah kesulitan, dan mungkin
memprediksi pembangunan masa depan. Dengan membahas tentang dasar hukum
konsep Equality Before the Law dalam peradilan di Indonesia dan praktik peradilan di
Indonesia yang tidak menunjukkan jaminan atas Equality Before the Law terpenuhi bagi
setiap orang di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






